Suksesi Nasional, Surabaya – Dua oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Kader Partai Amanat Nasional (PAN),Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati SH bertindak ngawur atau sak karepe dewe.
Dimana Yooky Tjahrial yang merupakan caleg untuk DPR RI dan Juliana Eva Wati untuk caleg DPRD Kota Surabaya diduga melakukan kampanye di lahan sentra kuliner milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (29/12/2023).
Yang menjadi pertanyaan apakah kedua caleg ini tidak mengerti tentang aturan dan tata tertib kampanye? Dalam hal ini kedua caleg tersebut jelas telah melakukan kesalahan dengan mengabaikan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Sesuai ketentuan demi menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dihimbau agar Parpol atau Kelompok Masyarakat tidak memasang bendera Partai Politik, Baliho, umbul-umbull dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum tidak dibenarkan termasuk fasilitas milik pemerintah (TNI/Polri dan BUMN/BUMD) saat masa kampanye atau sebelum kampanye hingga selesai kampanye.
Mantan Pengelola Sentra Kuliner Tanah Merah Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, Hartono sangat menyesalkan kegiatan kampanye yang dilakukan Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati.
“Setahu saya kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan, jika ijinnya bisa keluar, ini jelas ngawur,” ungkapnya.
Hal ini pernah terjadi beberapa waktu yang telah lalu dimana ada salah satu calon walikota Surabaya untuk melakukan kampanye di lahan Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, tidak diijinkan. “Dulu pernah ada, tapi kegiatannya dilarang tidak diizinkan,” tambah Hartono.
Saat ditemui awak media, Slamet yang merupakan salah satu petugas Panwas Kenjeran mengaku sudah menghentikan kampanye Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati.
“Saya tidak tahu izinnya dari mana dan ke siapa, ya untuk sementara saya hentikan acaranya,” tegas Slamet
Salah seorang pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Munir yang menjadi pendamping sentra kuliner Tanah Merah Kenjeran mengatakan, kampanye di sentra kuliner milik Dinas Koperasi Pemkot Surabaya seharusnya itu tidak boleh.
“Apapun bentuk acaranya walaupun ada ijin dari paguyuban, harus di pahami lahan ini adalah lahan milik pemerintah kota Surabaya yang dijadikan tempat kuliner dibawah naungan Dinas Koperasi,” kata Munir.
Sementara pengurus LSM Mapekkat Winarto yang ditunjuk KPU Jatim melakukan sosialisasi Pemilu 2024 beranggapan bahwa kampanye Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Dilihat dari profil Yooky Tjahrial itu caleg ini kelahiran Singapura tinggal di Tangerang, sehingga kurang memahami aturan, harap dimaklumi,” kata Winarto.
“Untuk profil Juliana Eva Wati adalah caleg incumbent atau petahana, jika tidak tahu aturan ya jelas aneh. Bagaimana mungkin anggota DPRD Kota Surabaya tidak mengerti aturan kampanye dan tidak tahu aset Pemkot Surabaya,” tandas Winarto (dungs/rif)