Suksesi Nasional, Sumenep – Pemerintah Desa (Pemdes) Kertasada menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) bertempat di Balai Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Kamis (22/07)
Kegiatan berlangsung dengan mendatangkan Kepala Camat Kalianget, Diskominfo Kabupaten Sumenep, DPMD Kab. Sumenep dan Komisi Informasi Sumenep, undangan yang hadir dari aparatur Desa, BPD dan Bumdes itu sangat antusias dengan program pelayanan secara online.
Kepala Desa Kertasada, Sabuwang dalam sambutannya mengatakan, di era digital saat ini, aplikasi pelayanan secara online memang sangat diperlukan. “Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi, meningkatkan pelayanan dengan berbasis aplikasi online,” ujarnya.
“Aplikasi yang kita terapkan namanya Sistem Informasi Desa (SID),” sambung Sabuwang
Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa menikmati pelayanan dengan mudah dan cepat. Mulai dari kepengurusan KK, KTP dan lainnya. Aplikasi ini tentu akan membuat pelayanan semakin baik dan mudah. Nantinya masyarakat tinggal mengunduh aplikasinya.
Sementara Kadis Kominfo Ferdiasyah Tetrajaya diwakili Moh. Nurdin dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari sosialisasi. “Dalam rangka turut serta berperan aktif mengenalkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki desa, hanya saja penggunaan yang dipakai di Desa Kertasada masih menggunakan aplikasi blogspot, artinya belum menggunakan go.id milik pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Informasi desa tentang pengelolaan website di desa Kertasada sudah terbilang cukup baik secara program kegiatan yang harus dipublikasikan di website.
“Yang saya amati masih menggunakan blogspot secara pengelolaan di Diskominfo sudah harus menggunakan domaid, sumenep go.id dengan demikian jika pemerintah Desa sudah menggunakan domain go.id keabsahan untuk domain pemerintahan Desa bisa dipertanggungjawabkan sebab sudah bukan komersial lagi,” pungkasnya.
Sementara, Kadis DPMD diwakili Kasi, Ibu Nurhasanah mengatakan, bahwa kepala Dinas tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan mendesak di Jakarta, namun kata Nurhasanah, pihaknya mengatakan, memasuki era keterbukaan publik, semua program masyarakat desa tidak perlu ditutupi lagi.
“Karena sudah menggunakan dana negara baik dana APBD, APBN, dan APBDes, jadi setiap desa sudah melakukan website desa, jadi sudah saatnya melaksanakan SID,” tuturnya.
“Bagaimana desa bisa memaksimalkan keterbukaan publik kalau desa itu tidak menggunakan SID jadi SID itu dituangkan di desa tanpa ada musyawarah desa, Inisiator adalah masyarakat beserta perangkat desa,” tandasnya.
Ketua Komisi Informasi Kab. Sumenep, Moh. Rasyid mengatakan, bahwa dirinya ingin menepis anggapan bahwa kami pihaknya bagian dari LSM dua, karena kebanyakan yang mengajukan persoalan informasi hampir rata-rata dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Perlu kami tegaskan bahwa lembaga kami adalah murni bersifat independent yang bertugas menyelesaikan persoalan sengketa publik, jelaslah dalam hal ini mengacu kepada undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,” katanya.
Menurutnya, setiap Permohonan mengenai informasi itu tidak berbelit-belit, karena sifatnya sudah ada keterbukaan publik. Ada beberapa Informasi yang sifatnya wajib diumumkan secara berkala, seperti kegiatan dan anggaran APBDes Kedua, diumumkan sertra merta, seperti terjadinya air pasang, kebakaran, ketiga hal ini merupakan bagian dari tugas PPID, wajib tersedia setiap saat, jadi desa wajib mempampang secara jelas penerima bantuan dampak covid, perekrutan. (Ang)