Suksesi Nasional, SURABAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis Ganja berinisial K (39) warga jalan raya Modern 163 – E Kelurahan Gunung Anyar Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Suria Miftah menyampaikan, tersangka disergap pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 21:00 Wib.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti puluhan poket Ganja kering seberat ± 871,802 gram, 1 buah tas punggung warna hitam dan 1 buah HP Xiomi warna hitam,” kata Kompol Suria kepada awak media Kamis (16/05/2024).
Kompol Suria menambahkan, penangkapan dilakukan, sebelumnya petugas menerima laporan yang resah dengan ulah pelaku lantaran kerap melakukan transaksi narkotika.
Informasi itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti puluhan poket Ganja siap edar.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh puluhan poket Ganja tersebut dengan cara membeli kepada AB (DPO) seharga Rp 8.500.000.
Mereka janjian dan bertemu di kawasan Sepanjang Taman Kabupaten Sidoarjo pada hari Jum’at 12 April 2024 pukul 18:00 Wib.
Barang haram narkotika jenis Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Kompol Suria.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polisi dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(rus)