Suksesi Nasional, PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap seorang kakek berinisial M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tersangka M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura pada Senin (13/05/2024).
Ia ditangkap atas kasus pencabulan terahadap anak di bawah umur berinisial S (14). Korban diperkosa pelaku sampai melahirkan seorang anak.
Sebelumnya Kakek M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.
“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, kata IPTU Doni kepada awak media Kamis (16/05/2024).
Menurut Iptu Doni, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari – Maret 2021.
Bocah malang itu disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki -laki.
” Modusnya, tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.
Menurut Iptu Doni, selama buron (DPO) dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal sehingga sulit terdeteksi oleh petugas.
Beberapa kali saat anggota melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali,” ucap Iptu Doni.
” Saat ini kondisi korban mulai normal dan tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Akibat perbuatannya, tersangka M terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Doni. (K-cong)