TULUNGAGUNG,SUKSESINASIONAL.COM— Usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang – Undang Desa Terbaru) yang secara resmi telah diundangkan pada 25 April 2024 lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung H. Ahmad Baharudin mengimbau Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno agar segera memberikan SK para kepala desa (kades) yang saat ini masih menjabat.
Hal itu disampaikan
Ahmad Baharudin saat diwawancarai sejumlah awak media, Sabtu (22/06/2024).
Pihaknya menekankan pemberian SK perpanjangan masa jabatan para kades sangatlah penting dilakukan untuk memastikan stabilitas kepemimpinan Kades di desanya masing-masing.
“Diharapkan, dengan masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut, para kades dapat merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, Undang – Undang Desa yang terbaru juga membawa beberapa terobosan penting lainnya, seperti halnya pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.
“Ini adalah langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu lanjut Bahrudin, Undang – Undang Desa terbaru juga mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Yang nantinya peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.
Dan Undang – Undang Desa terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa untuk memastikan penggunaannya yang efektif dan efisien.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan desa,” sambungnya.
Masih menurutnya, dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh Undang – Undang Desa Terbaru, diharapkan desa-desa di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan Kabupaten Tulungagung dan bangsa Indonesia.
“Mari kita dukung bersama implementasi UU Desa Terbaru ini demi kemajuan desa-desa kita,” ajaknya.(tot)