Beranda Headline

Pemkab Magetan Bangun Pos Jaga & Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

 

Suksesi Nasional, MAGETAN –Berdasarkan Permenhub nomer 94 tahun 2018, Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Jalan dengan Kabupaten dan Desa merupakan Tanggung jawab Bupati (Kabupaten).

Kabupaten Magetan merupakan salah satu kabupaten yang dilintasi jalur kereta api ganda sepanjang sekitar 8 km. Di sepanjang jalur tersebut terdapat 7 perlintasan sebidang dua diantaranya telah dikelola oleh PT KAI. Sedangkan 5 lainnya belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan.

FOTO ISTIMEWA =  Kepala Dinas Perhubungan Magetan Tinjau Lokasi Pos Perlintasan Kereta Api

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan selaku dinas teknis yang menangani dan menjalankan peraturan Permenhub telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan , melalui pemasangan rambu-rambu dan benner himbauan berdasarkan Peraturan

Baca Juga :  Warga Tambak Wedi Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Melintas di Jalan Stasiun Kota Surabaya

Kepala Dishub Magetan Welly Kristanto menyampaikan di tahun 2023 baru bisa mengusulkan 2 titik pos jaga dan palang pintu, karena keterbatasan anggaran saat perubahan anggaran tahun 2023, kami hanya bisa mengusulkan pembangunan Pos jaga dan palang pintu perlintasan sebidang sebanyak 2 titik dari 4 titik yang seharusnya dibangun, kata Welly kepada awak media Senin (22/07/2024)

Welly juga mengatakan untuk pembangunan pos jaga dan palang pintu yang dua titik ,kami menyusun proposal permohonan kepada Pemprov Jatim.

Alhamdulillah pada akhir tahun 2023 permohonan kami terjawab dari dishuprov Jatim dan terealisasi, akhirnya pos jaga dan palang pintu dua titik terbangun.

Pos jaga dan palang pintu yang sudah terbangun berada di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 5 Desa Sumberejo dan Jalur Perlintasan Langsung (JPL)6 Desa Pesu kecamatan Maospati.

Baca Juga :  Polres Situbondo Tangkap DPO Kasus ITE

Sedangkan dua titik berada di JPL 11 Desa Jonggrang dan JPL 13 Desa bayem taman yang rencana dibangun dari P-APBD hanya bisa terealisasi untuk pemasangan palang pintunya saja,” ulasnya

Pihaknya mengatakan Untuk pembangunan Pos jaga ditahun 2024 sudah terealisasi dengan mengajukan permohonan kepada Dishubprov Jatim.

“Pembangunan 2 titik pos jaga dan palang pintu yang di anggarkan APBD Magetan, karena terkendala waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak mencukupi.

Akhirnya APBD 2024 kami tidak menganggarkan pembangunan Pos jaga untuk kedua titik JPL yang belum terbangun, maka pada awal Tahun 2024.

Kami mengajukan permohonan kepada Dishubprov Jatim untuk pembangunan Pos jaga dua JPL , Alhamdulillah kembali terealisasi dan saat ini dalam proses pembangunan.” jelasnya

Baca Juga :  Pemkot Kediri

Selain pos penjaga dan palang pintu pada bulan februari 2024 Dishub Magetan telah mengirim 16 orang sukarelawan untuk mengikuti Diklat di PPI Madiun.

Mulai bulan Maret 2024 perlintasan KA yang menjadi tanggung jawab Pemkab Magetan sebanyak 4 titik JPL telah dijaga oleh petugas dengan jumlah personil 4 orang per – JPL terjadwal 24 jam dengan sistem shift dengan gaji sesuai UMK serta jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan.”pungkasnya

Semua ini sebaik wujud kepedulian pemerintah kabupaten Magetan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara yang melintas maupun kereta api. (mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini