Suksesi Nasional, SURABAYA – Aparat Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Simokerto Surabaya meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Jumat, (02/08/2024).
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan menyampaikan, para pelaku berinisial JW (22) warga Kapas Krampung Surabaya, WA (23) warga Jagiran Surabaya, dan MA (30) warga Kapas Krampung Surabaya.
Mereka ditangkap usai menggasak sepeda motor di daerah Kapas Krampung gang Buntu Surabaya Jawa Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi menangkap pelaku lainnya yakni berinisial SDY (28), MA (29) kedua tersangka merupakan warga Karangayam Surabaya.
Sementara satu palaku lainya berinisial OS (17) warga asal Kabupaten Sampang Madura,” kata Kompol Irfan dalam keterangannya di Mapolsek Simokerto Surabaya Selasa (06/08/2024).
Irfan menyebut, selain curanmor, komplotan ini juga terlibat aksi begal diwilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu, 24 Juli 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas paksa motor korban dan melarikan diri,” jelas Kompol Irfan.
Irfan mengungkapkan, modus para pelaku adalah mencari sasaran pengendara sepeda motor di jalan yang sedang sepi.
Begitu mendapatkan mangsa, komplotan itu memepet korban dan menuduh telah memukul adik salah satu dari pelaku.
Apabila melakukan perlawanan, pelaku tidak segan – segan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit,” terang Kompol Irfan.
Kompol Irfan menambahkan, saat digelandang ke kantor Polisi, mereka mewek (nangis) minta ampun,” kata mantan Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya.
Saat ini, lima pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya. Sementara 1 orang yang masih anak dibawah umur dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.
Pelaku utama pembacokan bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegas Kompol Irfan.(rus)