Suksesi Nasional, LAMONGAN – Aparat Polres Lamongan terus intens memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Terbaru, Korps Baju Coklat meringkus delapan tersangka pengedar sabu dan pil doubel L.
Para pekaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan Jawa Timur selama bulan Juli – 2024.
Mereka adalah AMU (18) warga Takeranklanting Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, AS (34) warga Desa Dlanggu Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, IF (40) warga Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, SFP (19) Warga Lingkungan Gowah Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan,
Kemudian tersangka DS alias Sable (23) warga Jalan Kenanga Kelurahan Patihan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, BD (30) Warga Dusun Karangdowo Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, AAY alias Irex (32) residivis narkoba warga Jalan Buntu Desa Gendongkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan MF alias Kuplik (25) warga Kelurahan Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan bahwa selama bulan Juli tahun 2024 Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidan Narkoba jenis sabu sabu dan Obat keras daftar G jenis Pil dobel L sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka.
” Dari delapan tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 53,36 gram sabu dan sebanyak 190 butir pil dobel L,” jelas AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi dan Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya, Selasa (13/08/2024).
Dalam kesempatan ini Kapolres Lamongan AKBP Bobby juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun kebelakangan periode 2022 hingga 2024 Satresnarkoba Polres Lamongan juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu – sabu seberat 50,89 gram dari dua orang tersangka yakini AAY residivis dan MF.
“Dan yang paling membanggakan kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun kebelakang periode 2022 hingga 2024 kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 50,89 gram,” ungkapnya.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 10 (sepuluh) pack plastik klip, 2 (dua) sekrop dari sedotan, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak kardus warna putih, 1 (satu) buah HP Vivo1917 dan 1 (satu) buah HP Vivo Y 03.
“Barang bukti seberat 50,89 gram sabu itu berhasil diamankan di rumah kamar tersangka di Jalan Buntu Desa Gendangkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Minggu (28/7/2024),” bebernya
Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus per 1 gram dibeli dengan harga Rp 1 Juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1, 2 Juta.
Dan jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah 0,5 gram dijual dengan harga Rp 700 ribu , lalu per Supra / Seperempat 0,25 gram dijual dengan harga Rp 400 ribu dan Per Pahe / Paket Hemat 0,10 gram dijual dengan harga Rp.200 ribu.
“Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp 50 Juta, kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp 100 Juta,” terangnya.
Kapolres Lamongan menegaskan
Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Atas perbuatannya itu ,kata AKBP Bobby, para tersangka yang kini sudah ditahan di Polres Lamongan diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukuman seperti pada UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)). Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (rul)