Suksesi Nasional, SURABAYA – Masudi (25) pemuda asal Desa Bangsal Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria yang merupakan residivis kasus serupa ini dicokok anggota Reskrim Polsek Kenjeran atas kepemilikan Pil Ekstasi.
Masudi disergap di Jalan HM Noer Surabaya pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo burung hantu dibungkus plastik.
Barang terlarang itu disembunyikan oleh Masudi di dalam bungkus rokok yang digenggamnya.
Dia adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2018 lalu dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) satu bulan lalu.
Penjara rupanya tidak membuat Masudi kapok. Mereka malah kembali menjalankan bisnis haramnya dengan jual – beli pil ekstasi.
Tersangka Masudi menawarkan pil terlarang itu melalui media sosial (medsos) ,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas IPTU Suroto di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Kamis (22/08/2024).
Suroto meyebut, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R diduga berdomisili diwilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama mengejar tersangka R yang saat ini masih buron,” tegas IPTU Suroto.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)