Suksesi Nasional, SURABAYA – Aksi nekat dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terhenti setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Mereka bernama Firman (28) dan Fahtor (35), keduanya merupakan warga asal Bulak Banteng Surabaya Jawa Timur.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka Firman berperan merusak stop kontak sepeda motor korban menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
Sementara tersangka Fathor bertugas mengawasi sekitar lokasi
Terakhir kedua maling tersebut menggasak sepeda motor milik korban M (38) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 5 B No.39, Surabaya, pada Senin, (19/08) lalu, sekitar pukul 03.00 Wib,” ujar Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto kepada wartawan Selasa (27/08/2024).
“Sementara itu Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menyebutkan aksi kedua pelaku terhenti setelah berhasil dilacak anggota Reskrim Polsek Kenjeran hanya beberapa jam setelah kejadian.
Berdasarkan catatan di kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dan pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor milik seorang penjual Es pada 30 Juli 2024 lalu.
Keduanya mengaku sepeda hasil curian itu kemudian di jual secara online seharga Rp2,5 juta,” jelas IPTU Suroto
Akibat perbuatannya, kedua bandit jalanan ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rus)