Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi bersama petugas Kantor Wilayah (Kanwil) I Bea Cukai Provinsi Jawa Timur mengagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar.
Sebanyak 145 bal (kardus) rokok ilegal tanpa pita cukai diangkut menggunakan mobil truck Box dengan nopol P – 9975 – UY dari Kabupaten Pamekasan Madura menuju Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Untuk mengelabuhi petugas, kendaraan truk box bermuatan rokok ilegal itu menggunakan pendingin udara diakui berisi ikan kering (asin) dibagian belakang.
Namun dibagian tengah hingga depan mobil truck berisi ratusan bal rokok ilegal merk SS senilai Rp 1,2 miliar.
“Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers Senin (16/12/2024).
Kombes Luhfie menyebutkan, pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis 12 Desember 2024 dini hari, usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan menuju Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah mobil truk box Mitsubishi warna kuning dengan nopol P – 9975 – UY di lokasi yang dicurigai usai melintas dari Jembatan Suramadu menuju Jalan Kenjeran Surabaya,” jelas Kombes Luthfie.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I Toni menjelaskan, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial HS (41),warga asal Kabupaten Pamekasan Madura.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik,” kata Toni didepan para wartawan.
Toni menambahkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.
“Untuk setiap pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Toni.
Pengungkapan kasus rokok ilegal ini akan terus dikembangkan hingga ke produsen guna memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (rus)