‘PDIP : Ini Tahun Politik’
Suksesi Nasional, Blitar – Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, melaporkan pasangannya sendiri, mantan Wakil Wali Kota Blitar Santoso yang saat ini menjabat Wali Kota Blitar. Santoso dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana 600 juta ke Polres Blitar Kota.
Melalui Kuasa Hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto SH, hal ini berawal saat kliennya masih menjabat Wali Kota Blitar pada tahun 2016. Pada saat itu kliennya berniat untuk menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar. Kemudian kliennya memerintahkan kepada Santoso yang saat itu menjadi wakilnya untuk bisa menghubungkan kepada pihak yang bisa mewujudkan keinginan itu.
“Akhirnya klien kami sepakat memberikan uang sejumlah 800 juta kepada pihak yang dimaksud yaitu Mukroji yang datang ke rumah dinas walikota didampingi oleh Santoso. Sedangkan Mukroji adalah seorang dosen di Unisba saat itu. Untuk memuluskan keinginan tersebut, kliennya sepakat membayar 800 juta dengan rincian 600 juta dibayar dimuka, sedang sisa 200 juta akan dibayar setelah surat resmi Universitas Putra Sang Fajar tersebut keluar,” terang Joko.
Lebih lanjut Joko mengatakan, sesuai kesepakatan awal kliennya dengan Santoso dan Mukroji bahwa, jika surat resmi peningkatan status Akademi Putra Sang Fajar tersebut gagal didapat, maka uang 600 juta harus dikembalikan. Maka kemudian kliennya memerintahkan kepada stafnya bernama Ninuk untuk mentransfer uang 600 juta tersebut.
Beberapa kali upaya sudah dilakukan, somasi pertama tidak ditanggapi, somasi yang kedua juga tidak ditanggapi. “Maka sebagai upaya hukum, kami mengadukan persoalan ini ke pihak Kepolisian. Surat laporan kami atas dugaan penipuan oleh Santoso dan Mukroji sudah diterima oleh Polres Blitar tertanggal 23 Juli 2020 dengan bukti tanda terima pengaduan (STTP) Nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar,” ujarnya.
Demi mendapatkan berita yang berimbang, Suksesi Nasional berupaya menghubungi Santoso. Ditemui di rumah dinasnya, Santoso mengatakan bahwa apa yang diberitakan di banyak media tersebut tidak benar.
“Banyak hal yang tidak sesuai fakta. Daripada saya memikirkan hal itu, energi saya terbuang sia-sia. Masih banyak hal yang jauh lebih penting yang harus saya pikirkan. Utamanya bagaimana saya bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat kota Blitar, apalagi saat ini kita masih berjuang melewati masa-masa sulit di tengah pandemi. Lebih baik saya memikirkan hal lebih bermanfaat,” kata Santoso, Senin (27/7/2020) malam.
Sementara itu, Bayu Kuncoro, anggota DPRD Kota Blitar Fraksi PDIP yang sekaligus sekertaris DPC PDIP Kota Blitar menanggapi berita yang beredar dengan nada datar.
“Dari berita yang beredar, dugaan penipuan ini kan sudah masuk di kepolisian, ya kita tunggu saja. Saya tidak akan ber-statement panjang lebar, nanti bisa digoreng-goreng. Tapi apakah iya seperti yang dikatakan Joko Trisno bahwa ini tidak ada muatan politik? Mas, ini tahun Pilkada. Orang awampun bisa membaca bahwa tuduhan ini sarat dengan muatan politik,” pungkas Bayu. (ek)