Suksesi Nasional, Surabaya – Berawal dari laporan orang tua korban, Polisi akhirnya mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar di Surabaya berinisial MAU (16).
Siswa yang tinggal di jalan Ikan Dorang Perak Surabaya itu jadi korban pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial DFN (32) warga jalan Rangkah VI Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban yang masih bawah umur menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal jalan Rangkah VI Surabaya pada Rabu 21 Desember 2022 pukul 15:15 Wib.
Saat itu korban sempat cek – cok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga sekitar.
Karena keduanya tidak mau dibubarkan, tersangka jengkel dan mengambil pisau es batu disebuah warung kopi (warkop) dijalan Rangkah 53 Surabaya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sambil emosi, pelaku kemudian membacokan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang hingga mengalami luka akibat senjata tajam (sajam).
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis disebuah Rumah Sakit di Surabaya ,” ujar Kompol Arie Bayuaji dalam keterangan pers- nya Jum’at (23/12/2022).
Tak terima anaknya dianiaya oleh pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Bebekal dari laporan orang tua korban, anggota Reskrim dipimpin IPTU Agus Yogi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambaksari berikut barang bukti sebilah pisau pemecah es batu,” jelas mantan Kapolsek Semampir Surabaya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (2) Jo. pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak jo pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (rus)