Suksesi Nasional, Tanah Bumbu – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pertanian Tanah Bumbu melakukan pemusnahkan 20 kilogram daging kuda segar asal kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tanpa dokumen sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu.
Terpantau, daging kuda yang sudah mengeras karena membeku dimusnahkan dengan cara dibakar didalam alat incenerator.
Menurut Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto, daging segar itu diamankan saat pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Ferry Cabang Batulicin, Tanah Bumbu, 4 April 2021 lalu.
“Tujuan pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain. Dan dalam hal ini kita di Batulicin,” kata Lulus.
Lulus mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan terkait karantina pertanian dan hewan.
“Semua barang sebelum dikirim harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan disanksi pidana,” tandasnya.
Terkait daging kuda yang dimusnahkan, adalah bentuk pengawasan dan perlindungan agar semua yang masuk ke daerah Kalsel, dalam keadaan aman dan tidak berpenyakit.
“Barang tersebut diamankan Balai Karantina Pertanian, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen pengiriman dari Balai Karantina di kabupaten Barru,” pungkasnya.
Pemusnahan sendiri disaksikan KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.
Sementara pemilik daging, Leni, warga Barru/ Sulsel tidak diberikan sanksi. Padahal disebutkan sesuai UU 21-2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ancaman hukuman pidana diatas 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. (Iwn/Rel/Rid)