Suksesi Nasional, Blitar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber pasca ditetapkannya Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) APBD Tahun 2020, pada sidang Paripurna Kamis (30/7/2020), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib SM.
Mujib mengatakan, sejalan dengan dinamika pembangunan terutama yang berkaitan dengan Covid-19, prioritas pembangunan Kabupaten Blitar Tahun 2020 membutuhkan penyesuaian. Proses penyesuaian kebijakan telah dilaksanakan sejak triwulan pertama tahun 2020, mengingat dampak dari pandemi Covid-19 yang cukup besar terhadap pembangunan nasional dan daerah.
“Kondisi pandemi saat ini menyebabkan KUPA mengalami perubahan sebanyak delapan kali, dan telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Sementara Ahmad Imron Rosuli sebagai narasumber menyampaikan, di tengah pandemi saat ini dalam pembangunan disesuaikan dengan keadaan saat ini menjadi ‘Peningkatan Standar Kualitas Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk menjaga ketahanan dan kesejahteraan masyarakat’.
“Prioritas pembangunan di dalam Rancangan Perubahan TAPD Kabupaten Blitar Tahun 2020 juga disesuaikan menjadi Peningkatan Standart Kualitas Kesehatan menuju New Normal,” kata Imron.
Lebih lanjut Imron mengatakan, penanggulangan kerentanan sosial melalui penguatan jaringan, pemulihan ekonomi daerah melalui perlindungan usaha mikro dan fasilitas Pilkada periode 2021- 2026. Prioritas tersebut sudah menyesuaikan pandemi yang terjadi saat ini.
Imron menambahkan, pandemi Covid-19 telah membawa perubahan yang mendasar pada tatanan masyarakat Kabupaten Blitar termasuk didalamnya tatanan pemerintahan. Dengan adanya perintah refocusing dan realokasi anggaran, maka dalam setiap aspek pemerintah perlu membuat terobosan baru dengan anggaran yang minimal.
“Dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi, membuat cara-cara yang kreatif dan inovatif. Mengingat anggaran yang ada harus dioptimalkan,” terang Imron.
Selain itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK 07/2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional tahun 2020. Anggaran Belanja Daerah yang semula 2,5 trilyun menjadi 2,4 trilyun setelah refocusing.
“Perubahan KUPA juga melihat kondisi yang terjadi saat ini. Masyarakat diharapkan dapat menerima dan mampu menstimulus dalam meningkatkan belanja ekonomi. Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten telah meluncurkan Kampung Tangguh Semeru, hal tersebut dapat mendorong kemandirian di masyarakat agar tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” pungkas Imron. (ek)