Suksesi Nasional – Tulungagung – Pada hari Selasa, 30 Maret 2021, Bappeda Tulungagung melalui bidang Litbang dan perencanaan pembangunan melaksanakan Rapat Sosialisasi Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan Nara Sumber dari Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur Suwanto dan Wiwin Winarti dari JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenhukham Provinsi Jawa Timur di aula Bappeda Tulungagung.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengenalan dan Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis dan berbagai Perbedaan Bentuk Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini di buka langsung Oleh Kepala Bappeda Tulungagung Drs.Maryani,MM, dengan peserta dari perangkat daerah terkait, kelompok sadar wisata, kelompok UMKM dan kelompok Inotek dengan jumlah 40 peserta.
Kepala BAPPEDA Maryani dalam sambutannya mengatakan dirinya menyambut baik Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini, sosialisasi HKI ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi untuk menghasilkan produk HKI dalam pengembangan Kabupaten Tulungagung.
“Sebagai perangkat daerah penunjang yang mengurusi masalah kelitbangan di daerah,tentunya ini merupakan tantangan bagaimana kita dapat menampilkan karya-karya dari daerah kita untuk dapat didaftarkan di HKI dan menjadi kebanggaan dan daya saing daerah kita,” harap Maryani.
Maryani menambahkan kondisi pembajakan produk kerajinan semakin besar, hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta maupun merk dagang produk kerajinannya.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi HKI para pengerajin dapat semakin memahami arti penting perlindungan produk industri yang dimilikinya. Selain itu pengerajin juga diharapkan mampu mendaftarkan HKI produknya dalam pengembangan usaha di era globalisasi dan perdagangan bebas dunia, tutur Maryani.
Sementara itu dalam paparan narasumber menyampaikan bahwa, kekayaan Intektual tentang Hak Kekayaan Intelektual diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek dan indikasi geografis, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu. Hak Rahasia Dagang dan Hak Indikasi.
Di Indonesia apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan. Padahal kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Oleh karena itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum, tegasnya(Al/har)