Suksesi Nasional.com,Tanah Bumbu-Peningkatan covid 19 di Kecamatan Simpang Empat,sangat Tinggi, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu secara rutinitas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 dan perbup nomor 28 tahun 2020, Rabu (06/01/2020) sore.
Operasi yustisi yang melibatkan TNI, Polri, dan Pemkab Tanbu kali ini berbeda dari kegiatan sebelumnya yang hanya mengajak masyarakat menjalankan prokes, tetapi aksi kali ini mulai diberlakukan sanksi bagi pelanggar prokes, dengan Sanksi berupa menyapu jalanan dan push up agar mereka punya rasa jera dan malu intinya meraka di beri sangsi sosial.
Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Bupati Tanbu H. Sudian Noor bersama Dandim 1022 dan Kapolres Tanbu.
Sasaranya yakni masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dari hasil kegiatan operasi yustisi yang digelar di depan taman education park Batulicin puluhan pengguna jalan yang terjaring razia.
Ayu, salah satu pengguna jalan yang terjaring razia prokes saat di temui Suksesi Nasional.com, mengatakan,” alasannya tidak memakai masker karena lupa.
Ia pun mengakui terus terang kesalahannya itu dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi dan akan taat mengikuti aturan prokes
Adapun kegiatan operasi yustisi penegakan prokes ini akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan mulai 06 Januari 2021. (Rel)