Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya yang didor polisi, ternyata tak hanya sekali beraksi. Salah satu pelakunya juga tercatat sebagai seorang residivis dan baru keluar dari penjara.
Kedua pelaku itu adalah Saiful Bahri ( 26) warga Jalan Sombo Gang 01 nomor 78 RT 11 -RW 08 – Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.
Sementara rekannya berinisial RR (25) warga Gadukan Utara Gang SD 0I nomor 29 Surabaya.
Kedua maling motor itu hanya bisa meringis menahan sakit. Kaki mereka terluka terkena tembakan timah panas polisi.
Kedua bandit jalanan itu terpaksa dilumpuhkan dengan cara tersebut lantaran berupaya melawan saat diamankan petugas.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan polisi, kedua pelaku itu tak hanya sekali beraksi.
Berdasarkan pengembangan yang kami lakukan, dua tersangka ini telah beraksi di 10 TKP diwilayah Kota Surabaya,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi AKP Marji Wibowo Rabu (21/12/2022).
Imam menyebut, dari 10 TKP itu, dua diantaranya termasuk diwilayah Polsek Tegalsari, tiga diwilayah Polsek Sawahan, tiga diwilayah Polsek Bubutan dan dua diwilayah Polsek Simokerto Surabaya.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci leter T.
Kronologisnya pada hari Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 12:30 Wib, pelaku masuk kedalam Gang dekat Toko Barokah di jalan Wonorejo Surabaya.
Kedua maling itu berjalan mondar – mandir sambil melihat situasi disekitar lokasi. Setelah dirasa cukup aman, pelaku langsung mengeluarkan alat dari dalam saku celananya berupa magnet dan kunci T.
Mereka mengotak- atik kunci setir kemudian membobol stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Aksi kedua maling itu rupanya diketahui oleh salah satu warga (saksi) setempat.
Karena mencurigakan, keduanya diteriaki maling maling. Saat dia mendengar suara teriakan warga, kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai Wonorejo II Surabaya.
Begitu mendengar ada teriakan warga, tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari bergerak cepat mengejar dan manangkap tersangka SB.
Saat diiterogasi, SB mengaku tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yakni RR. Hal itu dibuktikan dengan rekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 15:00 Wib, hari itu juga, tersangka RR berhasil ditangkap dirumahnya jalan Gadukan Krembangan Surabaya.
Karena tidak koperatif, RR diambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dibagian betisnya,” tegas Kompol Imam dihadapan para wartawan.
Dari tangan tersangka SB, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam (sarana) dengan Nopol W -3572-WJ,1 buah kunci T untuk merusak kunci setri, 1buah kunci T sebagai sambungan kunci T, 1 buah magnet dan 1 buah kunci palsu.
Sedangkan dari tersangka RR, Polisi menyita 1 lembar jaket warna hitam digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian dan 1 lembar celana panjang warna coklat milik pelaku.
Akibat perbuatnnya, para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) degan pidana 7 tahun penjara,” tutup Kompol Imam.(rus)