Suksesi Nasional, Surabaya— Wilayah Kecamatan Asemrowo Surabaya mulai rawan aksi kejahatan. Rentetan kasus pencurian terjadi selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Namun petugas bergerak cepat dengan melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi pencurian.
Kejadian terbaru disalah satu rumah warga berinisial SR di Jalan Asemrowo 01 Nomor 12 RT 01 RW 01 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo pada hari Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 10:00 Wib.
Pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri bernama Mahrur Rosi (28) warga Jalan Asemrowo 01 Kota Surabaya.
Pria bertubuh kerempeng itu berhasil menggasak gelang emas seberat 9,070 gram, 1 buah kotak jam tangan merek Alexandre Cristie,1 lembar foto copy STNK, Sepeda Motor, BPKB Sepeda Motor Vario Nopol L -2374 – CX.
“Peristiwa Pencurian itu terjadi sekitar Pukul 10.00 WIB,” ungkap Kompol Hari Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolsek Asemrowo Surabaya Senin (26/4/2021).
Ia menjelaskan, saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Peristiwa pencurian itu baru diketahui saat korban membersihkan kamarnya melihat pintu lemari talinya terbuka. Korban kaget ketika melihat sejumlah barang berharga seperti Emas, jam tangan, BPKB Sepeda motor miliknya raib dan tidak ada ditempat.
Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada ibu dan kakaknya, akan tetapi mereka menjawab tidak tau tentang barang milik korban.
Korban menduga rumahnya diketahui telah dimasuki maling saat ditinggal tidur dilantai bawah. Selanjutnya beberapa hari kemudian, korban ditelphone oleh orang tak dikenal dengan meminta tebusan BPKB Sepeda Motor sebesar Rp 500.000.
Kasus itu kemudian di laporkan ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya. Berbekal laporan dan petunjuk, kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara ( TKP)
Dengan didampingi petugas Reskrim Polsek Asemrowo, korban menghubungi tersangka dengan berpura – pura untuk menebus BPKB – nya.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bermain Hp di Warkop Prancis Jalan Asemrowo III Surabaya. Tanpa perlawanan, pelaku di gelandang ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya,” ujar Kompol Kurniawan.
Sementara modus yang dilakukan tersangka dengan cara melompat pagar kemudian masuk ke dalam kamar korban yang terletak dilantai II.
Dia langsung menggasak barang – barang berharga milik korban yang merupakan Mahasiswi perguruan tinggi di Surabaya. Total kerugian kami taksir sekitar kurang lebih Rp 30 juta,” bebernya.
Kepada penyidik pelaku terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Saya mencuri untuk kebutuhan sehari hari, dan juga karena ada kesempatan pak,” akunya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)