Suksesi Nasional, Jakarta – Polri pastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang di gagas oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi pada saat tahun 1998 ketika era otoriter (Orde Baru).
Pada saat mengikuti Fit And Proper Test di gedung Komisi III DPR RI. Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dihadapan para wakil rakyat akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas – fasilitas yang ada di Polri.
“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan di tuangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.
Adapun yang di maksud Pam Swakarsa adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, kata Rusdi , segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena – mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan – kegiatan polisi di lapangan,” tegas Rusdi.
Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu.
Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.
“Tentunya kegiatan – kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.
Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.
“Mereka akan diketuai oleh kepala – kepala rukun bisa ketua RT maupun Ketua RW setempat. Jadi, sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” paparnya.
Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan – kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” tutup Rusdi.(rus)