Suksesi Nasional, Surabaya — Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang oknum anggota Lembaga Anti Narkoba GMDM karena terbukti membuka lapak narkoba jenis sabu -sabu dirumahnya Jalan Kalianak Barat Nomor 43 Surabaya Senin (28/06/2021) sekitar pukul 15 : 30 WIB.
Pelaku ditangkap polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan ajang transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu -sabu.
Tersangka diketahui bernama Herru. Pria berusia 48 tahun yang bergabung dengan Lembaga GMDM sejak dua tahun lalu itu, akhirnya digelandang petugas berpakaian preman ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan bahwa pelaku adalah oknum salah satu Lembaga Anti Narkoba di Surabaya. Benar pelaku adalah oknum anggota pegiat Lembaga Anti Narkoba,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum Selasa (06/07/2021).
Ganis menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat karena resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya Jalan Kalianak Barat 43 Surabaya.
Laporan itu langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan survelent di seputaran lokasi pemantauan daerah tersebut. Petugas akhirnya mencurigai salah satu rumah tersebut yang kerap dijadikan ajang jual beli narkoba.
Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) milik tersangka.
Saat diinterogasi, HR mengaku sejumlah barang bukti narkoba dan alat timbangan tersebut dibeli dari salah seorang berinisial SB (DPO) dengan cara dititip dan untuk dijual kembali.
Dia mengaku baru satu kali membeli sabu dari SB pada awal bulan Juni 2021 lalu,” kata AKBP Ganis saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak jalan Kalianget Nomor 01 Surabaya.
Tak hanya menangkap pelaku polisi juga menyita 1 kotak bekas rokok sampoerna Mild berisi 1 poket klip plastik berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 poket klip plastik berisi 0,43 gram sabu, 1 poket klip plastik berisi sabu seberat 0,53 gram dan 1 buah timbangan elektrik serta 1 buah Hp merk Realme 5 Pro.
Untuk sementara, pelaku serta barang bukti diamankan diruang tahanan Mapolres Tanjung Perak dan terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus).