Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali menggerebek rumah kos – kosan dijalan Teluk Nibung Barat Surabaya yang ditengarai jadi tempat transaksi barang terlarang yakni nakoba jenis sabu – sabu Sabtu 04 Maret 2023 pukul 12:00 Wib.
Dua orang pelaku diamankan yakni masing – masing berinisial FF (29) dan RLMB (27). Keduanya merupakan warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya
Dalam penggerekan yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, petugas menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat ± 217,9 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah sekrop warna putih terbuat dari sedotan plastik, 2 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, 1 buah buku catatan dan 1 unit handphone merk OPPO A15s warna biru.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku.
Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos – kosan yang beralamatkan Jalan Teluk Nibung Barat Gang I Perak Surabaya.
Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kos – kosan sesuai dengan hasil lidik, kemudian kita lakukan penangkapan.
Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba golongan I jenis sabu seberat 217,9 gram beserta barang bukti lain,” ujar Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo kepada awak media Jum’ at (17/03/2023).
Hendro memyebut, dari keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial S saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tanjung Perak jalan Kalianget nomor 01 Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, mereka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)