Suksesi Nasional, Surabaya – Sedikitnya empat orang ditangkap Polisi karena kedapatan berpesta narkotika jenis sabu sabu. Satu dari ke tiga pelaku adalah seorang perempuan. Mereka di tangkap saat polisi melakukan penggerebekan di lantai 3 kamar kost nomor 17 Jalan Kedung Anyar Gg I nomor 34 Surabaya Senin (26/04/ 2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Para tersangka bernama Trie Dede Tornando (27) warga Ds Popoh RT – 02 RW – 03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Herlina Wiwin Hanifah (23) warga Jalan Banjar Mlati Tengah Gg 51 A Surabaya dan Wawan Miftahc Anugerah warga Jalan Kapas Baru Gg 11 No 104 Surabaya. Serta Angga Reza Eka Kurniawan (27) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Nomor 6 Surabaya
Dari tangan tersangka Trie Dede Tornando, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 plastic kecil yang berisi 2 poket plastic kecil yang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0,48 gram, 1 buah dompet berisi 5 pipet kaca yang mana 2 pipet kaca berisi sabu sabu setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca yang masih berisi sabu seberat 1,88 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sabu seberat 2,78 gram.
1 buah timbangan elektrik merk CAMRY 1 kantong plastic berisi beberapa poketan plastik, 1 buah tas selempang warna biru, 1 unit HP merk ASUS.
Sementara dari tersangka Angga Reza Eka Kurniawan, polisi menyita seperangkat alat hisap beserta 3 pipet kaca, 1 buah timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi plastic poketan kecil.
Penangkapan para pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
Sekira pukul 11: 00 Wib, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lantai 3 kamar kost nomor 17 Surabaya Jl Kedung Anyar Gg I No 34 Surabaya. Tiga orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Sutrisno Minggu (02/05/2021).
Penangkapan berlanjut dilantai 3 kamar kost nomor 21 Jalan Kedung Anyar Gg I nomor 34 Surabaya. Kali ini polisi kembali menangkap satu orang pelaku bernama Angga.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan seperangkat alat hisap beserta 3 pipet kaca, 1 buah timbangan elektrik, 1 kantong plastik berisi poket sabu diakui milik Angga yang dikonsumsi bersama Dedek, Wawan, Herilina dikamar lantai 3 kamar nomor 21,” jelas Sutrisno.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan kami jerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya (rus)