Suksesi Nasional Tanah Bumbu – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu (Dinas KUMP2 Kab. Tanbu) Optimis Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2022.
Kepala Dinas KUMP2, H. Deny Harianto didampingi Kabid Perdagangan dan Kemetrologian H. Heriansyah, Kamis (14/04/2022) di Batulicin, mengatakan dalam rangka menindaklanjuti hasil expose dihadapan Bupati Abah HM. Zairullah Azhar dalam waktu dekat Dinas KUMP2 akan melakukan kunjungan ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Reg. III Kalimantan di Banjarbaru.
Kunjungan tersebut dalam rangka permohonan pendampingan petugas dari BSML untuk melakukan Pelaksanaan Tera/Tera ulang pada alat UTTP yang dimohonkan oleh perusahaan yaitu Tera Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT) bahan bakar minyak dan Timbangan berjalan (Conveyor) yang banyak dimiliki pengusaha dipelabuhan pemuatan Batubara.
“Tanah Bumbu sudah mempunyai kewenangan SKPTU dan petugas penera untuk melakukan peneraan tersebut, cuma karena ini kegiatan masih baru sehingga masih memerlukan pendampingan dari petugas BSML,” kata H. Denny.
Dari hasil kegiatan tersebut, sambung H. Deny, potensi keberadaan alat UTTP dimaksud, maka Dinas KUMP2 optimis bahwa PAD yang diperoleh dari urusan Kemetrologian akan mencapai peningkatan hingga berkali-kali lipat dari target tahunan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mencapai Rp. 1 s.d 2 milyar pertahun.
Dibeberkannya, Tahun 2022 ini pula, Dinas KUMP2 punya perencanaan untuk menambah petugas penera berhak dengan mengikutsertakan ASN di Bidang Perdagangan dan Kemetrologian dalam pelatihan yang bersertifikasi untuk menjadi petugas berhak dan juga menambah lagi sertifikasi kemampuan dari petugas yg sudah ada, dan nantinya semua peluang retribusi dari Kemetrologian yang termuat dalam Perda Retribusi Jasa Umum di Tanah Bumbu bisa kita laksanakan sehingga PAD Tanbu akan lebih banyak lagi peningkatannya.
Masih rangka meningkatkan PAD Kabupaten, sambung H. Deny, kita harus punya inovasi yang cerdas dengan melaksanakan aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999, dalam inplementasinya di Urusan Perdagangan adalah “Kabupaten Tanah Bumbu Tertib Ukur” yang sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Menjadikan Tanah Bumbu Serambi Madinah, seperti yang selalu di sampaikan Bupati dalam rapat dengan para Kepala SKPD disetiap kesempatan.
Disamping itu, keberadaan Instalasi TUM tentunya juga akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD yang signifikan dari sumber Kemetrologian.
“Dengan meningkatkan pelayanan pada para pengusaha pengguna UTTP maka PAD Kab. Tanah Bumbu melalui Retribusi Kemetroligian juga akan meningkat,” pungkasnya. (Rel/Rid)