Suksesi Nasional, Surabaya- Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang menghebohkan dunia jagad maya (medsos).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, keduanya telah ditangkap diwilayah Kota Surabaya pada hari Minggu (06/11/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.
Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS (24) berkerja sebagai free land desain Event Organizer (EO).
Sedangkan terduga pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH (24) warga Malang berprofesi sebagai model.
Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang sama, yakni disebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya,” ujar Kombes Farman dihadapan para wartawan Selasa (08/11/2022).
Modus yang dilakukan olah kedua pelaku yakni membuat adegan tersebut karena ada pesanan konten video dengan tema RECEPTIONIS HOTEL dari sebuah akun Twiter dengan harga Rp 750.000.
Setelah dibayar, kedua tersangka langsung memesan kamar Hotel nomor 1710 dijalan Sumatera daerah Gubeng Surabaya.
Para pelaku membuat video sesuai pesanan yakni tersangka AH menggunakan kebaya merah seolah – olah sebagai karyawan Hotel .
Mereka bergantian posisi untuk melakukan adegan dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod.
Hasil rekaman video itu lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.
Keduanya melakukan rekaman video asusula untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengaku hasil dari penjualan konten tersebut untuk keperluan mereka sehari – hari,” kata Kombes Farman.
Sementara itu Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan, keduanya mengaku membuat video dewasa tersebut, satu kali.
Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 sekitar pukul 22:00 Wib lalu.
Dia menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran yang saat ini sudah kita amankan,” tandasnya.
Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.(rus)