Suksesi Nasional.com-Tanah Bumbu – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan secara langsung ke masyarakat.
Pasalnya, beberapa pejabat dan staf di Disdukcapil terindikasi terpapar Covid-19, walau demikian pun,pelayanan publik tetap berjalan.
Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan dilakukan secara online.
Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin mengatakan Disdukcapil belum bisa melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan langsung kepada masyarakat karena hasil swab ada beberapa pejabat dan staf terpapar Covid-19.
Namun, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp.
- Untuk pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el di nomor WA 0811-5186-799
- Pelayanan Kartu Keluarga di nomor WA 0811-5136-799
- Pelayanan konsolidasi data dan NIK di nomor WA 0831-3543-4546
- Pelayanan cetak KTP-el di nomor WA 0811-5155-755
- Pelayanan Pindah Datang Penduduk di nomor WA 0821-5542-3946
- Pelayanan Akta Kelahiran di nomor WA 0812-5779-1927
- Pelayanan Akta Kematian di nomor WA 0857-5408-1276. (Rel)