Suksesi Nasional, Surabaya — Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan polisi lantaran kepergok saat mencuri sepeda motor.
Kejadiannya pada hari Rabu 24 Nopember 2021 sekitar pukul 13:30 Wib didepan rumah korban berinisial SU (54) di jalan Bulak Rukem Timur Kelurahan Bulak Kecamatan Kenjeran Surbaya.
Para pelaku ternyata masih remaja yakni IAP bin J (17) tinggal di Jalan Tanah Merah Surabaya dan SA bin MA (16) berasal dari Dsn. Liesoen Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura.
Kronologisnya, komplotan itu berjumlah tiga orang yakni IAP, SAl dan R menyaru sebagai pengamen jalanan. Saat melintas didepan rumah korban di jalan Bulak Rukem Timur Surabaya.
Para bandit jalanan itu pandangannya tertuju pada sepeda motor yang terpakir dan kuncinya masih menempel karena lupa oleh pemiliknya. Lantas, ketiganya timbul niat jahat untuk mengambil kendaraan tersebut.
Tanpa pikir panjang, mereka sepakat dan langsung tancap gas membawa kabur kendaraan tersebut dengan berboncengan tiga orang.
Namun saat hendak menaiki sepeda motor curiannya, salah satu dari pelaku terjatuh karena diketahui oleh warga dan diteriaki maling.
Petugas Reskrim saat melakukan patroli mendengar ada teriakan warga langsung menuju ke lokasi, sambil dibantu warga setempat, 1 orang berhasil diamankan.
Sementara dua pelaku lainnya kabur mengendarai sepeda motor curiannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Suryadi kepada awak media Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Kenjeran untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pengembangan, tak butuh waktu lama petugas pun menangkap IAP berikut barang bukti (BB) sepeda motor Vario warna hitam di daerah Kedinding Jaya Surabaya.
Sedangkan rekannya (R) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat. Mohon do’anya, mudah – mudahan kita segera menangkap pelaku,” kata Suryadi.
Kini kedua pelaku meringkuk didalam sel tahanan dan terancam tidak bisa merayakan malam pergantian tahun baru. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) ancamannya 5 tahun penjara. (rus)