Beranda Headline

Dua Kurir Sabu 41 Kg Jaringan Sumatera – Jawa Terancam Hukuman Mati

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi Surabaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 41 kilogram yang dibawa dua kurir dari pulau Sumatera – Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, puluhan kilogram sabu tersebut disita anggotanya dari tiga lokasi berbeda.

Pertama kata dia, disita saat pengungkapan di Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Lalu di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 5 April 2024. Serta yang terakhir di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 April 2024.

“Pengungkapan terjadi di periode berbeda, namun semua ini saling berkaitan. Satu jaringan,” ucap Kombes Pasma didampingi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya Senin (29/04/2024).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Siapkan 7 Gerai Vaksin Merdeka

Selain puluhan kilogram sabu, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga mendapati puluhan ribu atau tepatnya 26.019 butir pil ekstasi.

Pengungkapan pertama kata Pasma, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap SD saat berada di sebuah apartemen.

Berikut tas jinjing berwarna ungu berisi 24 bungkus plastik teh cina yang didalamnya merupakan sabu seberat 23,9 Kg sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Polisi lalu mengamankan YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 16 kilogram sabu yang ditaruh di dalam mobil Innova putih.

“Saat ditangkap, tersangka YM mengaku masih mempunyai 5.921 butir ekstasi yang disimpan di Majalengka. Sehingga, keesokan harinya tepat 6 April 2024, tim berangkat untuk mengamankan barang bukti,” tutur Pasma.

Baca Juga :  Tim Gabungan Satpol PP Magetan Gelar Ops Rokok Ilegal

Sekira pukul 13.45 WIB di tanggal tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di Blok IV, Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat.

Benar saja, di tempat itu ditemukan 5.921 butir ekstasi serta 1 Kg sabu. Sehingga jika dijumlahkan, hasil pengungkapan ini polisi menyita 41 Kg sabu dan 26.019 butir pil ekstasi,” terang Pasma.

Menurut Pasma, setiap aksinya para kurir mendapat imbalan uang Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini