Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga di Asemrowo Surabaya berinisial MT, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu – sabu . Ia beralasan melakoni pekerjaan haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Nahas, wanita paruh baya itu akhirnya dibekuk petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumah kontrakannya jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya pada hari Jum’at (05/11/2021) sekitar pukul 20:30 Wib.
“Pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial MT. Perannya sebagai pengedar sabu. Kepada polisi, dia berdalih terpaksa menjalani bisnis haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari ,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, MT mengaku mendapat pasokan narkoba sebanyak 12 poket dari SN (DPO) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Serbuk kristal itu awalnya sebanyak 14 poket, namun sudah dibeli oleh IW (belum tertangkap) dan 1 poket lagi dijual oleh tersangka kepada orang tidak dikenal masing – masing seharga Rp 150.000 per poket,” jelas Daniel.
Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap para pelaku lainnya, termasuk suami pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya 12 poket sabu seberat 4,92 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 150 000.
Kini akibat dari tindakannya, perempuan itu terpaksa jadi penghuni sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dia terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Daniel. (rus).