Suksesi Nasional, Surabaya – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kota Surabaya menjajakan layanan prostitusi yang tak lazim. Mereka menjual layanan hubungan seks tiga orang atau Threesome dan bertukar pasangan atau Swinger.
Pasutri itu tak lain adalah YLN (32) dan ARH (27) keduanya tinggal di daerah jalan Gubeng Kertajaya Surabaya Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka merupakan pasutri menawarkan layanan prostitusi dengan memanfaatkan media sosial (medsos).
Dalam melancarkan aksinya, YLN yang merupakan suami dari ARH mempromosikan kemolekan tubuh istrinya di sebuah group media sosial facebook.
Dia (YLN) menawarkan sang istri kepada pria hidung belang untuk layanan seks tiga orang (Threesome) dan bertukar pasangan (Swinger).
Begitu ada yang tertarik, sang suami (YLN) memasang tarif harga 500 – 800 ribu rupiah untuk sekali kencan. Setelah di sepakati, mereka menentukan lokasi untuk mencari kamar Hotel.
Mereka digerebek pada hari Selasa 24 Mei 2022 pukul 17: 00 Wib saat melakukan hubungan seksual melibatkan tiga orang (Threesome) di sebuan Hotel daerah Pasar Turi Surabaya ,” ujar AKBP Mirzal Maulana Minggu (29/05/2022).
Dihadapan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pasutri itu mengaku nekat melakukan bisnis yang sangat terlarang karena terdesak kebutuhan rumah tangga.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, 1 Bill Hotel D Carol,1 buah HP merk Vivo dan 1 buah buku nikah serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” sebut Mirzal.
Akibat ulahnya, pasutri itu terancam 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(rus)