Suksesi Nasional, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pencuri handphone di dalam rumah kosan jalan Keputih Surabaya pada 24 Nopember 2022 lalu .
Satu orang pelaku yang berhasil dimankan yakni berinisial AJ (22) warga Jalan Keputih Surabaya, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan keinginan pelaku ganti handphone.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, pada saat suasana sedang sepi, tiba – tiba rumah kos kosan GAP telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat melalui pagar, karena pada saat itu pintu keadaan di kunci gembok.
“Dari aksi nekat pencuri tersebut, dirinya berhasil masuk kamar kos lalu mengondol dua buah handphone berbagai merk,” ungkap AKBP Mirzal, kepada awak media Rabu (18/01/2023).
Mirzal mengatakan, atas kejadian yang korban alami, langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dan menceritakan kronologis peristiwa pencurian tersebut.
Usai menerima laporan kirban, pada saat itu juga petugas Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, polisi langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan dan akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya,” jelas Mirzal.
Tak lama kemudian kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, beserta barang buktinya.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita hasil barang curian yakni, handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru.
“Kami amankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)