Beranda Headline

Fakta Baru di Balik Penggerebekan Sabu Jalan Kunti Surabaya

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggerebek kampung narkoba Jalan Kunti Surabaya Kamis 17 April 2024 pukul 12 : 00 Wib.

“Pada Operasi penangkapan kasus narkoba tersebut, Polisi meringkus sebanyak 11 orang pelaku.

Salah satunya adalah penjaga rumah yang juga pemilik warung sabu-sabu berinisial DN (24).

“Selain DN, Polisi juga mengamankan 10 orang pelaku yakni, SBA (33) warga Karangbong Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, WR (26) warga Jalan Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Jalan Wonokusumo Surabaya, BS (22) warga Dukuh Baru Sidoarjo, SA (39) warga Jalan Peneleh Surabaya, APP (30) warga Gedangan Sidoarjo, BR (34) warga Jalan Kedungmangu Surabaya, AS (24) warga Simogunung Surabaya dan ABS (23) warga Jalan Simogunung Barat Surabaya.

Baca Juga :  Bupati Bersama Forkopimda Kabupaten Kediri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, tersangka DN biasanya bertugas menjaga dua rumah yang dijadikan warung tempat transaksi dan penggunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya membongkar fakta baru terkait dua rumah yang digerebek, yang ternyata dimiliki oleh seorang bernama Mahrus.

Arsitektur rumah-rumah ini dirancang khusus untuk pengguna sabu-sabu. Dalam dua rumah tersebut terdapat total tujuh kamar dengan fasilitas yang berbeda.

“Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menyampaikan, salah satu rumah tersebut berbentuk bangunan dua lantai. Bagian bawahnya memiliki tiga kamar yang sebelumnya digunakan sebagai ruang VIP, lengkap dengan AC.

Baca Juga :  Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan

Bilik ini berbentuk kamar di dalam rumah tersebut,” kata AKP Haryoko Widhi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Sabtu (20/04/2024).

“Namun, saat penggerebekan, dua kamar lainnya sudah tidak lagi memiliki AC.

Dua lainnya sudah dicabut, sementara saat kami gerebek cuma ada satu kamar yang difungsikan dan ada penggunanya,” jelasnya.

“Sementara itu, kamar lainnya hanya dilengkapi dengan kipas angin dan dianggap sebagai kamar biasa.

Diketahui, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pihak berwenang telah mencatat perbedaan harga antara kamar tersebut.

“Harganya beda tentunya. Ini masih kami dalami lagi. Saat ini 11 tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan,” terang Haryoko.(rus)

 

 

Baca Juga :  Musrenbang Tahun 2023 Dalam Rangka Menyusun RKPD Anggaran Tahun 2024 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini