Suksesi Nasional, NTT – Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai periode 2024-2029 pada Pilkada serentak tahun 2024 ini Florianus Kampul kepada awak media di kediamannya di seputaran SMKS St. Petrus Ruteng kelurahan Pau kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa dirinya pada Pilkada serentak tahun ini hanya melamar di partai sebagai wakil Bupati.
Beliau, diakuinya hanya melamar pada partai yang dinaunginya selama ini yakni PKB. Hal ini disampaikan Flori pada Jum’at ( 21/6/2024) petang.
“Saya maju sebagai bakal calon wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2024 ini guna memenuhi kewajiban konstitusional saya sebagai kader partai.
Dan untuk menjalankan perintah Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang menyampaikan bahwa pada Pilkada dan Pilgub serentak tahun ini akan mendorong Kader sendiri untuk maju sebagai calon bupati, calon wakil bupati, calon gubernur dan calon wakil gubernur,” ungkap Flori yang mantan anggota DPRD kabupaten Manggarai 3 periode ini.
Dikonfirmasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya digadang-gadang akan mendampingi Herybertus GL Nabit pada Pilkada ini, Flori Kampul yang mendulang 7000-an suara pada pencalonan anggota DPRD provinsi NTT 2024 ini buru-buru membantahnya.
“Ah, tidak benar itu. Sampai dengan saat ini belum ada seorang pun bakal calon bupati yang menghubungi saya. Termasuk Herybertus GL Nabit,” katanya.
Saya pada prinsipnya menerima lamaran dari bakal calon bupati Manggarai periode 2024-2029, siapa saja. Namun sampai dengan saat ini belum ada satupun balon bupati yang menghubunginya, tambahnya.
Dikatakannya bahwa tugas utama seorang wakil bupati itu adalah membantu bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Wakil bupati adalah jabatan politik pasangan dari bupati yang berada di wilayah otonomi pemerintah kabupaten di bawah pemerintahan provinsi.
Bersama Bupati, wakil Bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun. Jadi, Secara umum, tugas seorang wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh bupati.
Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila bupati berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil bupati diangkat menjadi bupati.
Setiap kita pasti ada kekurangan termasuk kekurangan seorang bupati, kekurangan bupati itu akan diisi oleh wakil bupati, kata Flori.
Jadi, pada intinya saya siap mendampingi balon bupati siapa saja yang menghubungi dan melamarnya. Kita tunggu saja, urainya. (Beni L).