Suksesi Nasional, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho membenarkan pihaknya telah menangkap 2 orang pria inisial CS (44) dan AP (41) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
IPTU Heru mengungkapkan,CS (44) dan AP (41) ditangkap bersama barang buktinya berupa 7,71 yang diduga sabu di dipinggir jalan samping rumah masuk dalam wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Sabtu (5/6/2023)
“kedua orang pengedar yang kami tangkap tersebut merupakan satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya, mereka mendapat barang dari wilayah Tulungagung,” kata IPTU Heru.
IPTU Heru menambahkan, ia bersama timnya masih menggali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” pungkas IPTU Heru. (rmb)