Suksesi Nasional, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Sesuai Perbub No.61 Tahun 2020 Kabupaten Sumenep Madura Selasa ( 22/12/ 2020).
Kegiatan berlangsung di jalan Kesatrian Kelurahan Pajagalan Kec Kota Kab Sumenep ( Depan Kodim 0827 Sumenep). Pelaksanaan Operasi Yustisi di lakukan oleh sejumlah petugas terdiri dari anggota Polri sebanyak 75 personel, TNI 55 personel, CPM 2 personel, Satpol PP 50 personel serta BPBD sebanyak 10 personil
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Darman, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nurcholis, Kasdim 0827 Sumenep, Mayor Inf R. Hemdro Prapto Mukti, Kajari Sumenep Djamaluddin, Ketua PN Kabupaten Sumenep Achmad Bukhori Kabag ops Polres Sumenep Akp Achmad Robial, Kasat Pol PP Sumenep Purwanto Edi Prawito S, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep Irfan M, Panitera Pengadilan Negeri Sugiarto, Hakim Pengadilan Negeri Sumenep Arif Fatoni serta anggota TNI POLRI dan Satpol PP serta BPBD Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, Operasi Yustisi dilakukan dengan sasaran para pelanggar prokes. Mereka satu persatu langsung di berhentikan oleh petugas dan dilakukan pendataan.
Kemudian, kita lakukan sidang putusan di ruang rapat Kodim 0827 yang di dipimpin Hakim dari PN Sumenep. Warga yang kedapatan melanggar, diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” kata AKBP Darman kepada Suksesi Nasional.
Darman menjelaskan, bahwa pelaksanaan operasi yustisi ini mengingatkan masyarakat agar semakin sadar, bahwa wabah Covid 19 ini sangat berbahaya.
Selama ini masih banyak masyarakat terjaring karena tidak menggunakan masker. Selanjutnya dilakukan penindakan oleh petugas penegak disiplin protokol kesehatan,” tutur Darman.
Untuk membuat efak jera, petugas memberikan sanksi dengan membayar biaya perkara sidang sebesar Rp. 2.00.000 dan denda pelanggaran prokes sebesar Rp 50.000.
Perlu di ketahui, Jumlah pelanggar disiplin prokes dalam kegiatan Operasi yustisi sebanyak 89 orang dengan rincian menandatangani surat pernyataan sebanyak 10 orang, pembayaran denda pelanggar prokes sebanyak 79 orang.
Razia Yustisi ini adalah kegiatan operasi terpadu dengan mengedepankan peran Satpol PP didukung oleh TNI, POLRI, Dishub dan BPBD Kabupaten Sumenep,” tegas Darman.
Dengan kegiatan Operasi secara masif, diharapkan masyarakat lebih disiplin karena disiplin adalah vaksin yang sangat ampuh. Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker insyaallah terhindar dari penyebaran Covid -19, pungkasnya. (Aang)