Suksesi Nasional, Surabaya – Kotak amal Mesjid Roudhotul Jannah Jalan Dukuh Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya dibobol maling. Aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10:45 Wib.
Maling kotak amal tersebut bernama Ach. Suha (40) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung ini kepergok warga usai membobol kunci kotak amal dengan menggunakan linggis ukuran 40 cm.
.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti1 buah tas rangsel warna hitam, 1 buah linggis ukuran 40 Cm,1 buah gembok, 1 buah kotak amal serta uang tunai sebesar Rp.180.000.
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis 26 November 2020 Sekira Jam 10.00 Wib. Awalnya pelaku berjalan kaki dari rumahnya sambil membawa tas rangsel warna Hitam berisi 1 buah linggis.
Setibanya didepan Mesjid Roudhotul Jannah Jalan Dukuh Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya. Pelaku terlebih dahulu memantau situasi disekitar Mesjid agar aksinya tidak ketahuan warga.
Karena merasa cukup aman, pelaku langsung masuk dan membobol kotak amal dengan cara mencongkel kunci gembok menggunakan linggis yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah kotak amal terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada didalamnya berjumlah Rp.1.80.000. Uang tersebut kemudian dimasukan ke dalam tas rangsel miliknya.
Namun apes, pada saat keluar dari dalam Mesjid, aksinya ketahuan salah satu warga sekitar. Dia curiga ketika melihat gembok kotak amal Mesjid dalam keadaan rusak.
Tersangka tak bisa berkelit saat diperiksa didalam tasnya ditemukan linggis beserta sejumlah uang. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku baru saja mengambil uang dari kotak amal mesjid tersebut,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH Selasa (01/12/2020).
Lebih lanjut Esti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali mencuri kotak amal satu kali di Mushola Jalan Bulak Banteng Lor dan dua kali di Mushola Jalan Bulak Banteng Surabaya,” terang Esti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti (BB) digelandang ke kantor Mapolsek Kenjeran Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam pasal 363 (1) ayat ke 5 e KUHP tentang pencurian,” tutup Esti.(**)