Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Lakasantri Surabaya menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental. Tersangka diketahui bernama Bambang (56), warga Taman Puspa Raya, Kecamatan Sambikerep Surabaya.
Bambang ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan menggelapan mobil Toyota Avanza milik korban bernama Hidayatullah (50), warga Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Hendrix Kusuma Wardhana , mengatakan, penangkapan pelaku ( Bambang) dilakukan atas laporan dari korban bernama Hidayatullah warga Tengger Kandangan Surabaya.
“Tersangka Bambang membawa lari mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2016 No. Pol. L-1153-VL milik korban selama 18 hari terhitung sejak tanggal 03 Januari 2021 s/d 20 Januari 2021,” ujar Kompol Hendrix Kusuma Wardhana Selasa (16/03/2021).
Hendrix menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada tanggal 03 Januari 2021. Tersangka menyewa mobil milik korban selama 18 hari.
“Setelah jatuh tempo, kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan, tetapi tanpa seijin pemiliknya. Mobil tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp.25.000.000 juta,” sebut Hendrix.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya dan akan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutup Hendrix. ( rus)