Suksesi Nasional, Gresik – Pasangan sejoli ditangkap aparat Kepolisian lantaran tega membuang bayi yang dikandungnya di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Hikmah Kecamatan Menganti Gresik Jawa Timur.
Kasus pembuangan bayi itu sempat viral di dunia jagad maya (medsos) beberapa hari yang lalu.
Kini kedua orang tua bayi yang tidak berdosa itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah BP (24) warga Menganti dan pacarnya UD (22) warga Kabupaten Bangkalan Madura.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, awal mulanya kedua tersangka menjalin hubungan asmara sejak 2 tahun yang lalu.
Selanjutnya pasangan sejoli itu sering melakukan hubungan layaknya suami istri ( seksual). hingga UD hamil 7 bulan.
Setelah itu saat keduanya sedang berada dirumah pacarnya ( BP) UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki – laki di kamar mandi di dalam rumah tersangka BP.
Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari – ari bayi tersebut,” AKBP Adhitya.
“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al – Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Tujuannya agar bayi hasil hubungan gelap tersebut bisa dirawat dengan baik di Ponpes tersebut,” jelas Adhitya di Mapolres Gresik, Jumat (01-09-2023).
Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi Pondok.
Sesampainya dilokasi Ponpes, kedua tersangka menempatkan bayi tersebut didepan pintu masuk Ponpes Al Hikmah.
Setelah itu pasangan gelap itu menghubungi pihak pengurus Ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi didepan Ponpes.
Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, oleh tersangka BP panggilan handphone tersebut ditutup,” beber Adhitya.
Proses penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki – laki di Pondok Pesantren Al – Hikmah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa ada dua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut.
“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa benar kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi atas nama BP dan UD di Pondok Pesantren Al – Hikmah.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pasangan tersebut. Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 uanit sepeda motor Honda PCX, 2 buah Handphone, 1 buah gunting, sarung Warna hijau, selembar kertas bertulisan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya.(@nyong)