Beranda Headline

Jambret Emak – Emak Lansia, Dua Warga Malang Dikecrek Polres Tulungagung

 

Suksesi Nasional, Tulungagung – Dua spesialis pelaku jambret dengan sasaran emak – emak lanjut usia ( lansia) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis 25 Mei pekan lalu.

Kedua pelaku jambret yang sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah AS (47) warga Tajinan Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kedungkandang Kota Malang.

Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU  Moh. Ansori Memberikan Keterangan Pada Wartawan

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulugung Iptu Moh Anshori mengatakan bahwa kedua tersangka diduga telah sering melakukan penjambretan.

“Mereka menyasar kaum perempuan khususnya lansia, mungkin karena kecil kemungkinan korban melawan,”kata Iptu Anshori, Senin (29/5/2023).

Menurut Iptu Anshori sementara masih ada dua orang lansia korban jambret yang melaporkan ke Polisi yaitu inisial SA (59) warga Sumbergempol dan WK (76) warga Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :  KPU Kota Kediri Sosialisasikan Maskot & Jingle Pilkada - 2024 dengan Sebutan SI TATAK

“Saat ini ada dua orang yang sudah melaporkan telah menjadi korban penjambretan,” jelas Anshori.

Pada awalnya Polres Tulungagung menerima laporan dari korban inisial SA (59) pada tanggal 4 Mei 2023, yang dijambret di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol.

Hal serupa dialami oleh WK (76) yang kalung emasnya dijambret pelaku di Desa Sumberingin kecamatan Ngunut.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban selanjutnya anggota Satrekrim Polres Tulungagung melakukan upaya Penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tulungagung di Wilayah Malang Kabupaten dan Malang Kota pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelaku berhasil diamankan dirumah masing masing berikut barang buktinya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 2,1 Milyar di Surabaya

Anshori menjelaskan, modus dari pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu.

“Saat korban lengah pelaku merampas Kalung Emas yang dipakai korban dengan secara paksa,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan No. Pol N 3625 EDQ, 2 buah KTP An kedua pelaku, 17 lembar Plat Nomor Kendaraan yang berbeda.

Polisi juga mengamankan 7 buah Pilox/Cat semprot berbagai warna (untuk mengecat kendaraan/helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali dan 2 lembar stiker warna hitam (untuk memodifikasi/merubah angka pada Plat Kendaraan) serta barang bukti lainya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (@gus)

Baca Juga :  Sekda Tanbu Hadiri Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini