Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polrestabes Surabaya bekuk pencuri sepeda motor (curanmor) berikut penadahnya.
Mereka adalah IM (36) warga asal Klampis Kabupaten Bangkalan dan SR (33) wafga asal Desa Robatal Kabupaten Sampang Madura.
Dalam aksinya, komplotan ini berbagi tugas, IM berperan sebagai Joki mengantarkan motor hasil curian ke penadah.
Sementara SR (33) berperan sebagai penerima sepeda motor hasil curian (penadah).
Sementara satu pelaku lainnya yakni SA dibekuk anggota Reskrim Bangkalan dalam perkara sajam. Sedangkan IRL saat ini masih buron (DPO).
Salah satu lokasi yang menjadi favorit para pelaku sebelum tertangkap pada Senin, 30 Desember 2024 lalu, yaitu didepan parkiran Alfamart Jalan Manunggal Kebonsari Jambangan Surabaya.
Aksi kelompok ini saat itu sempat terekam camera Closed Circuid Television (CCTV).
Bahkan satu pelaku sempat masuk kedalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pelaku IM berperan sebagai joki, dimana dia bertugas untuk mengantar barang hasil curian dari pelaku curanmor lain kepada penadah.
“Tersangka SR yang sehari-sehari sebagai makelar, dimana rekan-rekannya ( SA dan IRL ) ini biasa menawarkan sepeda motor yang tanpa disertai legalitas yang lengkap ,” kata AKBP Aris kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Sabtu (11/01/2025).
Dalam pengakuannya, kata Aris, tersangka SR juga sering menerima sepeda motor tidak jelas tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dari hasil penjualan curanmor, penadah ini mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari harga sebelumnya,” ungkapnya.
Aris menambahkan, setelah anggota mendapatkan laporan dari UY warga Desa Miyono Sekar Kab. Bojonegoro yang tinggal di Jalan Kebonsari, Surabaya, petugas melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman dengan ciri-ciri wajah pelakunya, anggota berhasil membekuk dua dari 4 orang kelompok ini. Satu dibekuk Polres Bangkalan dan lainnya DPO,” jelas AKBP Aris.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti (BB) rekaman CCTV dan Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3308-JE hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara SR terancam pasal 480 KUHP tentang tindak pidana panadahan,” pungkasnya. (rus)