Suksesi Nasional Magetan – Berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Jonggrang, BPD, RT, RW tokoh masyarakat, pada hari selasa (29/12 /2020) di Aula Pendopo Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dilaksanakan penetapan APBDes tahun anggaran 2021.
Kepala Desa (Kades) Jonggrang Warsito mengucapkan banyak terima kasih kepada para tamu undangan. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh yang hadir dalam rapat dan sosialisasi penetapan APBDes hari ini.
Saat ini pelaksanaan APBdes berbeda dengan tahun yang lalu, karena kita saat ini lagi mengalami ujian berat yaitu pandemi Covid 19, saya berharap jangan melupakan protokol kesehatan,” pinta Warsito.
Lebih lanjut Warsito mengatakan, pada hari ini saya mengesahkan/ menetapkan APBDes anggaran tahun 2021 dengan di saksikan semua undangan yang hadir.
Saya selaku Kepala Desa membacakan hasil kesepakatan dan musyawarah yang kita lakukan sebelumnya dan telah sosialisasi penetapan ini” kata Warsito.
Sementara itu, Camat Barat Yok Sujarwadi menerangkan terkait aturan APBDes Jonggrang tahun 2021. Alhamdulillah saat ini penetapan APBDes Jonggrang telah di tetapkan, semoga berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, APBDes, merupakan pertanggung jawaban dari pemegang manajemen Desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan Desa kepada masyarakat atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan pelaksanaan berupa program yang dibiayai dengan uang Desa.
Dalam APBDes berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa. Oleh karena itu, dengan adanya rapat penetapan ini bisa di laksanakan sesuai yang tertuang dalam APBDes,” terang Camat Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Jonggrang beserta Perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Forkopimcam Barat beserta Babinsa Babhinkamtimas, toga, tomas serta sejumlah RT/RW setempat. (yn)