Suksesi Nasional Sumenep.-
Wilayah Kabupaten Sumenep Madura yang selama ini berada di zona kuning, kini mulai beranjak menuju zona hijau. Ini merupakan sebuah keberhasilan program dan kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan (prokes). Hal ini menjadi awal kebahagian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pada era zona kuning yang berubah menjadi zona hijau ini, pemerintah serta tim Gugus tugas covid- 19 memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk melakukan kegiatan formal, seperti hajatan pesta pernikahan yang selama ini sempat tertunda akibat adanya pandemi covid -19.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyampaikan, terkait dengan hajatan yang bisa dilaksanakan ditengah tengah masyarakat. Hal ini merujuk pada surat edaran Bupati Nomor :443322025435102 / 2020 tentang persyaratan pentas seni dan acara hajatan.
Pada prinsipnya saat ini hajatan di perbolehkan yang diiringi dengan pentas seni atau kesenian lainnya.
Kabupaten Sumenap saat ini telah dinyatakan Zona kuning berdasarkan release PLC Provinsi Jatim.
Hajatan boleh diiringi hiburan, akan tetapi hiburan yang sudah ditentukan dalam surat edaran Bupati tersebut, itu- pun ada klarifikasinya.
Hiburan yang dibolehkan mengiringi acara hajatan tersebut yaitu hiburan yang posisinya duduk seperti Krawitan Kleningan atau Elektone tampa disertai saweran. Hiburan harus berakhir maksimal sampai pada jam 22.00 Wib.
Adapun hiburan yang tidak di perbolehkan adalah hiburan Ludruk Orkes Dangdut. Karena hiburan tersebut cenderung mendatangkan massa yang berlebihan”, pungkasnya.
Terkait pelaksanaan hajatan, tetap diharuskan mematui protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, dan memakai masker baik tamu serta pelaku seni yg berada dalam lingkup hajatan tersebut.
Sebelum hajatan digelar, wajib bagi tuan rumah menyampaikan permohonan pada tim Gugus Tugas Covid -19 minimal H -7, serta membuat surat pernyataan dan bersedia dibubarkan apabila tidak sesuai dengan prokes,” tuturnya.
Jumlah undanngan pun untuk diruangan maksimal 50% dari jumlah kapasitas gedung yang tersedia. Sementara untuk tempat harus terbuka dan menyesuaikan tempat yang disediakan, dengan cacatan prokes tetap diberlakukan.
Pada prinsipnya bahwa saat ini Sumenep zona kuning menuju hijau, semua hajatan dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya lokal itu diperbolehkan.
Namun dengan catatan meminta rekomendasi dari tim gugus tugas Covid -19 yang nantinya tim akan melakukan exaismen atau pantauan sesuai dengan atruran prokes,” tutupnya.
(Ang)