Suksesi Nasional, Jakarta – Sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Keputusan ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Rabu (31/03/2021)
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada tanggal 28 Januari 2021 lalu.
Kebijakan ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” terang Sigit dalam surat keputusa tertulisnya.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut jabaran jumlah Polsek yang tak lagi menyidik perkara :
- Aceh : 80
- Sumatera Utara : 19
- Sumatera Barat : 22
- Riau :20
- Jambi : 15
- Sumatera Selatan : 22
- Bengkulu :15
- Lampung : 16
- Kepulauan Bangka Belitung : 21
- Kepulauan Riau : 9
- Jawa Barat : 81
- Jawa Tengah : 129
- Di Yogyakarta : 4
- Jawa Timur : 209
- Banten : 8
- Bali : 1
- Nusa Tenggara Barat : 8
- Nusa Tenggara Timur : 25
- Kalimantan Barat : 27
- Kalimantan Selatan : 59
- Kalimantan Tengah : 16
- Kalimantan Timur ; 5
- Kalimantan Utara : 10
- Sulawesi Tengah : 20
- Sulawesi Selatan 14
- Sulawesi Tenggara : 15
- Gurontalo : 14
- Sulawesi Barat :33
- Maluku : 17
- Maluku Utara :10
- Papua :80
- Papua Barat : 12. (rus)