Suksesi Nasional, SAMPANG – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak bernama Muhammad Juhari (56) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang gegara korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun – 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Sampang, Fadilah Helmi mengatakan, penahanan terhadap oknum Kades bernama Muhammad Juhari tersebut dilakukan setelah ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2024 lalu.
“MJ telah kami panggil beberapa kali dan baru hari ini datang menjawab panggilan sekaligus kami tahan,” ujar Fadilah saat gelar perkara Senin (9/12/2024).
Fadilah menyebut, tersangka MJ diduga melakukan korupsi dana BLT sekitar Rp 260 juta, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Sebelumnya, kami telah menahan bendahara desa dan telah kami limpahkan ke PN juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MJ terancam pasal berlapis UU No.12 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (K- cong)