Suksesi Nasional, Pasuruan- Kepala KUA Wonorejo, Qomarudin Munif, membantah telah menjanjikan seseorang untuk bisa lolos CPNS. Bahkan, ia menolak tuduhan bahwa dirinya telah menerima uang suap sebagai pelicin.
“Demi Allah saya tidak menerima sepeserpun uang dari Walikan (pelapor, red),” kata Qomarudin di hadapan persidangan.
Qomarudin dihadapkan dipersidangan atas kasus dugaan penipuan CPNS yang melilitnya. Ia dilaporkan Walikan, atas tuduh penipuan. Uang Rp 100 juta untuk pelicin anaknya, Nur Khalimah, menjadi PNS lenyap. Sementara, Nur Khalimah juga gagal menjadi pegawai negeri.
Kasus tersebut berlangsung 2009 lalu. Ketika itu, Nur Khalimah diantar Heri seorang yang disebut sebagai calo ke rumah Qomarudin. Heri yang sudah meninggal dunia tersebut, mengantar korban dan ayahnya ke Qomarudin untuk meminta petunjuk.
Korban juga menyerahkan uang. Totalnya Rp 100 juta. Namun, hingga bertahun-tahun menunggu, Nur Khalimah tak kunjung terdaftar menjadi CPNS. Karena itu, Walikan pun melaporkan Qomarudin. Laporan itu dilayangkan 2018 lalu. Dan baru disidangkan baru-baru ini.
Kemarin (13/7), Qomarudin menjalani persidangan dakwaan. Ia membantah telah menerima uang dari Walikan. Ia juga membantah memberikan janji seseorang bisa menjadi PNS.
Menurut Qomarudin, Heri mendatanginya untuk meminta tolong. Heri meminta tolong agar membuatkan kwitansi yang dibubuhkan tanda tangannya. Agar membantunya menagihkan uang ke Walikan. “Heri minta tolong ke saya, agar uangnya di Pak Walikan bisa kembali. Saya diminta untuk membubuhkan tanda tangan dikwitansi,” bebernya.
Pernyataan tersebut, sempat menjadi tanda tanya JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Rudi dan majelis hakim. Karena, sebagai orang yang terpelajar, Qomarudin seharusnya tidak semudah itu membubuhkan tanda tangan. “Yang punya hutang Pak Heri Susanto (almarhum, red). Di dalam kwitansi, ada tulisan sudah terima untuk pengurusan CPNS. Anda kok mau,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bangil, AFS Dewantoro.
Menanggapi hal itu, Qomarudin bersikukuh, kalau ia ingin membantu Heri. Karena, menurut Heri, kata Qomarudin, uang milik Heri tersebut, berada di Walikan. “Saya tidak menerima sepeserpun,” tandas Qomarudin.
Ia pun mengakui, sempat menulis pernyataan untuk pengembalian utang. Besarnya Rp 100 juta. Pernyataan itu ditulisnya karena adanya dorongan dari pimpinannya, Munif, Kepala Kota Pasuruan yang dulu sebagai kasubag di Kemenag Kabupaten Pasuruan
“Katanya (Munif, red) ada yang mau melaporkan saya. Saya dipaksa untuk membuat pernyataan hutang Rp 100 juta dan membayar ke Pak Walikan. Karena, perintah pimpinan saya mau dengan jaminan mobil saya. Dan sudah mengembalikan Rp 50 juta,”jlentrehnya. ( rif)