Suksesi Nasional, Sampang – Seorang pencuri handphone hampir jadi sasaran amuk warga di Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Selasa 21 Maret 2022 pagi Wib.
Peristiwa pencurian itu sempat viral di media sosial (medsos) dan beredar di sejumlah group Whatsap milik warga setempat.
Sementara pelakunya diketahui bernama Mulyadi (28) warga asal Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.
Maling naas itu kepegok saat hendak mencuri handphone milik salah seorang guru asal Desa Bata – Bata Kabupaten Pamekasan Madura.
Beruntung pelaku masih bisa di selamatkan oleh anggota Reskrim Polsek Omben sehingga tidak menjadi sasaran amuk massa yang sudah terlanjur emosi.
“Pelaku ini mengambil HP yang saat sedang dicharger di Musholla, setelah korban bangun tidur HP miliknya sudah tidak ada di tempat.
Setelah keluar, korban melihat ada orang mencurigakan sambil berjalan mondar – mandir seperti kebingungan.
Setelah di interogasi oleh warga setempat ternyata dia (M) yang mengambil HP milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha kepada awak media, Rabu, (23/3/2022).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya ini manambahkan, pelaku kemudian dibawa ke kantor Mapolsek Omben. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah Hp dan satu buah kunci leter T serta satu buah jimat keselamatan.
Berdasarkan dari pengakuannya, dia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran aparat (DPO),” jelas Irwan.
Kepada petugas, pelaku ini mengaku pernah tiga kali mencuri sepeda motor di Kecamatan Sokobanah Sampang Madura.
Dia juga pernah dua kali mencuri handphone diwilayah Kecamatan Ketapang dan di Kecamatan Omben Sampang Madura.
Berdasarkan catatan di kepolisian, pelaku ini merupakan residivis dan pernah masuk penjara atas kasus judi togel.
Kini pelaku telah meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Sampang Madura dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat ulahnya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)