Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihakimi massa. Tersangka bernama Murta (35) tertangkap basah saat mencuri sepeda motor milik Iskan di Jalan Sidotopo Wetan Baru Kec. Kenjeran Surabaya.
Akibatnya, pria asal Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur itu mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pada hari Kamis 01 September 2022 sekitar pukul 02:45 Wib, Murta bersama temannya KC (DPO) berboncengan berkeliling mencari sasaran mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol M – 2660 – GF.
Sesampainya di depan rumah Jalan Sidotopo Wetan 1- A No. 18 Surabaya, pandangan mata kedua bandit jalanan itu tertuju ke sepeda motor Vario Nopol L- 6482- NE diparkir didepan rumah korban.
Tanpa pikir panjang, Murta langsung turun dari atas kendaraannya dengan membawa alat yang sudah disiapkan berupa 1 buah kunci Letter L dan letter T serta 1 buah mata kunci.
Selanjutnya Murta yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) menyelinap masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan temannya KC menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi disekitarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, Murta yang merupakan eksekutor langsung membobol sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T.
Namun sial, aksinya kepergok korban dan diteriaki maling – maling. Murta panik dan berusaha melarikan diri bersama temannya. Namun usahanya gagal karena warga langsung menangkapnya.
Murta pun jadi bulan – bulanan massa dan dihujani pukulan oleh warga yang sudah terlanjur emosi, sedangkan temannya KC berhasil melarikan diri,” ujar AKP Soeryadi kepada awak media Senin (05/09/2022).
Lebih lanjut Soeryadi menambahkan, pada saat anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan patroli, mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian telah di amankan warga.
Kami bersama anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku dari amukan warga. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti sarana untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku kemudian kita bawa ke Mapolsek Kenjeran beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru nopol L- 6482 -NE, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol M -2660 -GF, 1 buah kunci letter T, 1 buah magnet warna merah, 4 buah mata Kunci berujung lancip, 6 buah kunci letter L berujung pipih serta 1 lembar kaos kaki warna putih.
Akibat ulahnya, tersangka Murta bakal diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tutup Soeryadi.(rus)