Suksesi Nasional, Jember – Pemerintah melalui menteri Hukum dan HAM resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai oleh Rizieq Sihab . Mereka dilarang menggunakan simbol dan melakukan aktivitas.
Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI di seluruh penjuru Indonesia.
Menurut Ketua PCNU Kabupaten Jember Dr. KH. Abdullah Samsul Arifin atau yang akrap dipanggil Gus Aab ini menyatakan, pembubaran ormas adalah wewenang Pemerintah termasuk FPI.
Sebenarnya organisasi kemasyarakatan dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa dan bernegara.
Apalagi mereka hendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tutur Gus Aab Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, Gus Aab meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan itu, hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.
“Kami menghimbau khususnya warga Nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan sara, karena apapun yang telah diputuskan oleh Pemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan yang matang, baik dari aspek manfaat mudharat dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
oleh karena itu dirinya mengajak kepada seluruh warga Nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tersebut secara wajar, tidak terprovokasi dengan isu-isu yamg sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka”, kata Gus Aab.
“Bahwa PCNU Jember memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkasnya.(rus)