
Suksesi Nasional, JEMBER — Khurul Fatoni SH, atau biasa disapa Cak Toni, Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Partai Nasdem, memulai gebrakan awal tahun dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa kios pupuk di Jember, Selasa (25 Pebruari- 2025).
Gebrakan awal tahun 2025 ini sempat membuat panik beberapa kios pupuk di Jember , utamanya yang berada di Dapil 6 Jember, meliputi Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas dan Kecamatan Puger.
Kepanikan mulai menyebar saat Sidak belum dimulai pada Selasa pagi, dimana banyak telepon berdering ke tim Relawan Cak Toni, dari beberapa pemilik Kios Pupuk. Seperti dibenarkan Fir, salah satu relawan Cak Toni di Jember Hal yang sama juga terjadi pada Cak Toni.
“Memang tadi sempat ada telepon dari salah satu kios, menanyakan perihal rencana Sidak nanti siang. Memang tidak detail, tapi sekedar tanya Sidaknya soal apa,” ujar Firdaus.
Memang, sebelum melakukan Sidak, beberapa Tim Khurul Fatoni menyebar ke beberapa desa untuk melakukan penjajagan ke kios-kios di Kawasan Kencong. “Kita datangi kios untuk survey singkat, sekaligus menemukan bukti bila ada pelanggaran.
Kami lakukan secara random (acak), bukan karena faktor like-dislike (suka atau tidak suka), karena ini soal nasib petani di Dapil 6, kami harus fokus dan serius,” terang Khurul Fatoni.
Khurul Fatoni mengawali Sidak di Distributor Pupuk Mitra Tani Lestari (MTL) yang membawahi 2 Kecamatan, yakni Keamatan Kencong dan Kecamatan Jombang. Di Kantor MTL, Khurul Fatoni ditemui Rudi Bambang Satrio , Manajer MTL DAN Muh Mashudi, sebagai Direktur MTL.
“Kita mengambil pijakan juga dari keterangan Distributor, sebab dari Distributor ini kami akan mendapat kejelasan soal beberapa hal. Misalnya, soal berapa kios yang ada di area mereka, soal Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sebagainya,” terang Cak Toni.
Seperti diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi Urea dan Phonska masing-masing dengan HET Rp 112.500,- untuk Urea dan Rp 115.000,- untuk Ponska harus melalui Kios berdasarkan daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
RDKK disusun oleh Petani dan Poktan (Kelompok Tani) yang kemudian diunggah ke SIMHULTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) oleh admin kecamatan.
Petani juga menyampaikan data tersebut ke admin e-RDKK. Kordinator PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) melakukan verifikas dan menyampaikan data ke tingkat Kabupaten untuk divalidasi.
Dari data RDKK tersebut terpapar kebutuhan petani, kelompok tani dan kemudian kebutuhan Kios yang memiliki daftar masing-masing RDKK kios. Distributor kemudian mendistribusikan kebutuhan pupuk tersebut sesuai dengan RDKK.
“Penyaluran Pupuk harus mengacu pada 2 hal penting itu, yakni HET dan RDKK. Kalau menyimpang dari 2 hal tersebut, jelas terjadi pelanggaran dan kios harus siap menerima sanksi yakni Surat Peringatan (SP),” tegas Khurul Fatoni, yang menjadi anggota di Komisi B DPRD Kabupaten Jember.
Dalam Sidak di 3 kios yang ditemani Distributor MTL (Rudi Satrio dan Muh Mashudu), Khurul Fatoni menemukan beberapa fakta adanya pelanggaran dan beberapa modus (baca di berita lain). Dari ketiga Kios tersebut pihak Distributor akan memberikan surat peringatan dan memberikan laporan ke pihak Pupuk Indonesia.
“Setiap bulan, kami rutin memberikan pengarahan dan peringatan kepada Kios agar berpegang pada HET dan RDKK. Kami akan memberikan surat peringatan ke rekan-rekan kios yang melanggar. Kami berharap agar Kios kembali pada kesepakatan di RDP (Rapat Dengar Pendapat),” ujar Rudi Satrio dari MTL. (aji)