Suksesi Naisional, Lamongan- Komisi A DPRD Lamongan menggelar hearing sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas keberadaan cafe di wilayah Lamongan yang dinilai meresahkan dan menganggu ketentraman masyarakat, Selasa (14/6/2022).
Diketahui, pengaduan tersebut berisi tentang adanya cafe yang menggelar aktivitas DJ Party dan diduga menjual minuman beralkohol yang berada di kawasan Lamongan Kota hingga menimbulkan kegaduhan atau menggangu kenyamanan lingkungan setempat.
“Terkait aduan masyarakat tentang keberadaan cafe yang disampaikan kepada Komisi A, kemudian kami menindaklanjutinya dengan memanggil OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamongan dan juga Satpol PP, untuk membahas perizinannya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri kepada wartawan.
Saat hearing, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lamongan ini menuturkan bahwa cafe yang dimaksud tersebut hanya mengantongi izin menjual minuman. Sedangkan untuk izin tempat hiburan atau karaokenya, menurut hamzah, tidak ada.
“Di lokasi cafe yang dimaksud, izinnya berupa cafe penjual minuman, yakni minuman yang non alkohol. Selain itu, di lokasi cafe ini juga ada izin untuk klinik kecantikan. Soal izin karaoke atau untuk DJ itu tidak ada,” ungkap Hamzah.
Ia menegaskan, bahwa tempat hiburan karaoke di Lamongan yang memiliki izin hanya ada satu, yakni inisial N. Selain N, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin.
“Soal live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan informasi yang diserap saat hearing, Hamzah menjelaskan bahwa ada dua jenis perizinan mengenai penjualan minuman, yakni perizinan yang masuk kategori menengah, yang dalam hal ini ranahnya provinsi, dan perizinan yang masuk ranahnya kabupaten.
“Untuk izin yang kabupaten itu bukan termasuk perizinan minuman keras (miras) yang kadar alkoholnya di atas 5 persen. Lalu terkait ijin penjual minuman itu sebenarnya juga dibedakan lagi, kalau di minum di lokasi, maka itu ijinnya berupa Bar, yang masuk kategori ijin menengah atau ranah provinsi,” paparnya.
Kendati demikian, Hamzah juga mengevaluasi mengenai keberlakuan izin awal yang kini dilakukan imigrasi ke IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yakni apakah izin tersebut memiliki batas waktu atau tidak.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyebutkan tentang sistem perizinan berusaha yang kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) dan dinilai lebih memudahkan kepada para pengusaha, karena pengajuannya langsung ke pusat.
“Kami dari Komisi A juga menanyakan keberlakuan izin yang awal untuk dilakukan imigrasi ke IMB di OSS itu, apakah bertenggang waktu atau apakah harus diupdate, lha ini katanya masih ditindaklanjuti atau masih digodok,” bebernya.
Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan, bahwa hearing ini tak berhenti pada hari ini saja. Menurutnya, hearing akan digelar kembali pada pertemuan selanjutnya dengan melibatkan Disperindag dan Disparbud Lamongan.
“Dari keterangan saat hearing tadi itu katanya izin juga ada yang masuk ke Disparbud dan ada yang masuk di Disperindag. Sehingga di pertemuan selanjutnya kita akan memanggil DPMPSP, Disperindag, Disparbud, serta Satpol PP,” pungkasnya.(rul)